Analis APBN
Media terbuka Informasi, Referensi dan Analisis mengenai Anggaran Negara (National Budget) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kamis, 20 Juni 2019
Kamis, 25 April 2019
Fungsi Anggaran DPR
Pengantar
Sejalan dengan amanat reformasi, Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan lahirnya 3 (tiga) paket Undang-Undang (UU), di bidang keuangan negara untuk menggantikan ICW perundangan peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . Selain itu dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional, diterbitkan pula Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Paket Undang-Undang ini mengubah paradigma pengelolaan keuangan negara baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Paradigma baru pengelolaan keuangan negara dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas menuju tertib administrasi dan tertib penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas KKN.
Fungsi Anggaran DPR
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN disertai Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR-RI pada
bulan Agustus tahun sebelumnya. Pembahasan RUU tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR RI, yang dalam hal ini RUU tentang perubahan UU No.27 tentang MD3.
- APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap ta-hun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- RAPBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR-RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD-RI.
- Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Sejak tahun 2001 hingga sekarang, prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran surplus/defisit. Sejalan dengan itu, format dan struktur APBN berubah dari T-Account menjadi I-Account . Hal ini dilaksanakan dengan beberapa alasan yaitu penyesuaian format dengan Government Finance Statistics (GFS) sehingga meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN serta mempermudah analisis, pemantauan dan pengendalian dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN.
Fungsi anggaran tersebut dilaksanakan menurut alur waktu yang disebut siklus APBN. Adapun siklus pembahasan dan penetapan APBN antara lain:
- Pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun Rancangan APBN;
- Pembahasan dan Penetapan APBN,
- Pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
- Pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang APBN (jika diperlukan);
- Pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN.
Siklus APBN |
Sebagaimana diketahui kebijakan fiskal yang diimplementasikan dalam APBN memiliki peran yang penting dalam perekonomian. APBN merupakan alat untuk mempengaruhi kecepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan indikator antara lain meningkatnya pendapatan nasional, berkurangnya pengangguran dan penduduk miskin. Peran tersebut dilaksanakan dengan kebijakan fiskal (APBN) melalui 3 (tiga) fungsi ekonomi pemerintah, yaitu fungsi alokasi , fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi . Ketiga fungsi tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh sektor swasta.
(Handry Setiadi)
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Pengantar Sejalan dengan amanat reformasi, Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan lahirnya 3 (tiga) paket Undang-Undang (UU...